KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM KOMUNISTAS PARALEGAL DI LINGKUNGAN MASJID OLEH MUI KOTA MEDAN, KOMISI HUKUM, HAM DAN ANTI NARKOBA

Medan – (22/o2/22) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan oleh Komisi Hukum, HAM dan Anti Narkoba mengadakan penyuluhan hukum komunitas paralegal di lingkungan Masjid. Acara penyuluhan ini berlangsung di ruang aula H. Halfian Lubis Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan.

Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Sekjen MUI Kota Medan, Ustadz Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag dan Ustadz Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, M.A., Anggota Komisi Hukum, Irham Kasymir, SH, SPN., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis, SH., Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Dr. Majda El Mumtaz, M.Hum., yang juga alumni fakultas Hukum UNIVA Medan, Dosen Hukum UNIVA, Harmuzan, SH, MH., Wakil Rektor I Dr. Hj. Hasnil Aida Nasution, MA., dan Wakil Rektor III, H. Junaidi, SH, MM., serta MUI Kecamatan se-kota Medan.

Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Ustadz Dr. H. M. Jamil, M.A., dalam kata sambutannya menyampaikan tentang perkembangan juga rencana – rencana Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan ke depan, serta membahas sekilas tentang kesamaan di depan hukum.

Penyuluhan Hukum Komunitas Paralegal di lingkungan Masjid

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr. Hasan Matsum, M.Ag., “Kita merasakan bahwa ada beberapa kasus yang terjadi di Mesjid dimana kasus-kasus merangkah ke ranah hukum. Karena tidak sedikit banyak kasus yang diangkat ke jalur hukum. Jadi kita ingin menghindari ini, karena kita mau sebelumnya penyelesaian bisa melalui musyawarah mufakat. Bagaimana kemarin terjadi kasus pemukulan jamaah di Mesjid dan harapan kita itu tidak perlu masuk ke ranah hukum cukup diselesaikan di lingkungan Masjid melalui mediator dan paralegal”. Ungkap Ketua umum MUI Kota Medan.

Upaya musyawarah tentunya harus melibatkan pihak yang faham tentang ilmu hukum. Para peserta yang mengikuti penyuluhan ini diharapkan bisa menjadi mediator di lingkungan Mesjid. “Penyuluhan ini sifatnya nanti akan melahirkan para mediator dan orang yang mampu menjelaskan saluran-saluran hukum untuk dapat ditempuh dalam perkara perselisihan di tengah masyarakat.” Ungkap Dr. Hasan Matsum, Ketua umum MUI Kota Medan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *